Panduan Lapor
  1. Tata cara bagi pelaku usaha yang akan melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap/gratifikasi/pemerasan yang mereka lihat/dengar/alami:
    1. Klik Tombol Lapor;(Masuk Web Wistleblower System Provinsi Kalimantan Barat yang dikelola Inspektorat)
    2. Login/register;
    3. Mengisi Nama, yaitu nama dari pelapor yang melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (suap-menyuap/gratifikasi/pemerasan);
    4. Mengisi E-mail;
    5. Mengisi Nomor Telepon/Ponsel;
    6. Mengisi Laporan;
    7. Melampirkan Bukti Dukung/Lampiran.
    Catatan: Identitas pelapor dilindungi berdasarakan Undang-Undang yang berlaku

  2. Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi khususnya suap-menyuap/gratifikasi/pemerasan yang terjadi di dalam proses perizinan
    Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, Whistleblower harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
    1. Masalah yang diadukan (What)
      Berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan. Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkapkan jenis-jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundan-undangan serta dampak adanya penyimpangan.
    2. Pihak yang bertanggungjawab (Who)
      Berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
    3. Lokasi kejadian (Where)
      Berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpangan (unit kerja). Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penegasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
    4. Waktu kejadian (When)
      Berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penempatan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
    5. Mengapa terjadi penyimpangan (Why)
      Berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
    6. Bagaimana modus penyimpangan (How)
      Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.
    7. Berapa banyak (How Much)
      Berkaitan dengan berapa besar dugaan penyimpangan berupa suap-menyuap/gratifikasi/pemerasan yang dilakukan.

  3. Hak dan kewajiban pelapor (pelaku usaha) adalah sebagai berikut:
    1. Pelaku usaha selaku wistleblower berhak mencari dan memperoleh informasi adanya dugaan TPK serta menyampaikan saran dan pendapat kepada Pejabat yang berwenang.
    2. Pelaku usaha yang melihat atau mendengar atau mengalami atau mengetahui dugaan TPK dapat melaporkan kepada Inspektorat melalui menu LAPOR pada aplikasi SELARASIN.
    3. Penyampaian saran, dan pendapat atau permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
    4. Hak Whistleblower, meliputi:
      1. memberikan keterangan tanpa tekanan;
      2. mendapatkan pendampingan;
      3. bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi Whistleblower;
      4. mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan;
      5. mendapat nasihat hukum; dan
      6. mendapatkan perlindungan.

  4. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investigatif atas laporan/pengaduan whistleblower system, perlindungan terhadap whistleblower, penghargaan serta sanksi telah diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor: 182 Tahun 2021 Tentang Sistem Penganganan Pengaduan (Wistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi.
biglogo
Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu, sebuah sistem layanan digital berbasis web yang digunakan untuk memudahkan pengguna yang membutuhkan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Barat.
Dengan
SELARASIN, proses pengajuan Perizinan/Nonperizinan menjadi lebih mudah, cepat, pasti dan transparan.
Cari Informasi Layanan
Panduan
Kontak
Logo_kalbar
DPMPTSP
Provinsi Kalimantan Barat
Jalan Ahmad Yani, Gedung Pelayanan Terpadu Lantai 2, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat
kontak-selarasin@kalbarprov.go.id
Ikuti Kami di Media Sosial:
Copyright © 2023 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Barat